1. Konsep Dasar ISMS dan Kebijakan Keamanan
1.1 Pengertian ISMS
ISMS adalah sistem manajemen yang mencakup kebijakan, proses, prosedur, struktur organisasi, dan fungsi teknologi untuk mengelola risiko keamanan informasi secara menyeluruh.
1.2 Tujuan dan Manfaat
Tujuan utama ISMS adalah menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi (CIA triad) sesuai kebutuhan organisasi. Manfaatnya mencakup peningkatan kepercayaan pemangku kepentingan, kepatuhan regulasi, serta pengurangan risiko kebocoran atau gangguan operasional.
2. Mengelola Kebijakan Keamanan Informasi
2.1 Siklus Hidup Kebijakan
Penyusunan kebijakan mengikuti siklus: identifikasi kebutuhan → perancangan → persetujuan manajemen → sosialisasi → implementasi → pemantauan → peninjauan ulang.
2.2 Aspek Kunci Kebijakan
Kebijakan harus jelas mendefinisikan ruang lingkup, peran dan tanggung jawab, klasifikasi informasi, kontrol akses, serta prosedur tanggap insiden. Selain itu, kebijakan perlu didukung dokumentasi prosedur operasional dan pedoman teknis.
3. Audit Keamanan Informasi
3.1 Jenis Audit
Audit dapat bersifat internal (oleh tim audit internal organisasi) atau eksternal (oleh badan sertifikasi) untuk menilai kesesuaian terhadap standar seperti ISO 27001.
3.2 Langkah Audit
- Perencanaan: Menetapkan ruang lingkup dan kriteria audit.
- Pelaksanaan: Pengumpulan bukti melalui wawancara, tinjauan dokumen, dan pengujian teknis.
- Pelaporan: Menyusun temuan, rekomendasi, dan rencana tindakan perbaikan.
- Tindak Lanjut: Memastikan tindakan korektif dilaksanakan tepat waktu.
4. Standar dan Kerangka Kerja Umum
4.1 ISO/IEC 27001
ISO 27001:2022 menetapkan persyaratan ISMS, termasuk penilaian risiko dan kontrol keamanan pada Annex A yang kini terdiri dari 93 kontrol dalam 4 tema besar.
4.2 NIST Cybersecurity Framework
NIST CSF bersifat sukarela dan berfokus pada lima fungsi inti (Identify, Protect, Detect, Respond, Recover), dengan pembaruan CSF 2.0 menambahkan fungsi Govern untuk tata kelola keamanan yang menyeluruh.
5. Regulasi dan Kepatuhan
5.1 GDPR (EU)
GDPR menjamin hak data subjek (access, rectification, erasure), mewajibkan pemberitahuan pelanggaran data dalam 72 jam, serta mengenakan sanksi hingga €20 juta atau 4% omset global.
5.2 UU ITE (Indonesia)
UU No. 11/2008 mengatur legalitas dokumen elektronik, tanda tangan elektronik, dan sanksi terkait konten muatan informasi yang dilarang, serta amendemen UU 19/2016.
5.3 PDP 2022 (Indonesia)
UU No. 27/2022 mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali dan pemroses data, serta mekanisme pendaftaran dan supervisi oleh Badan Perlindungan Data Pribadi.